KATA PENGANTAR
Puji
syukur kita panjatkan kehadirat Allah SWT Yg Telah melimpahkan rahmat dan
hidayah-Nya, serta senantiasa memberikan kesehatan kemampuan dan kekuatan
kepada penulis untuk dapat menyelesainkan tugas ini.
Dalam
menyelesaian tugas penulis berusaha semaksimal mungkin agar tulisan ini dapat
mencapai kesempurnaan, namun sebagai hambah Allah SWT yang menyadari sepenuhnya
atas segala kekurangan, kehilafan dan kesalahan. Olehnya itu, penulis menerima
kritikan dan saran dari semua pihak dalam penyempurnaan tugas ini. Semoga apa
yang terdapat dalam penulisan tugas ini dapat bermanfaat bagi pembaca utamanya
bagi kami sendiri dalam pengembangan pengetahuan di masa yang akan datang dan
segalanya bernilai ibadah disisi Allah SWT, Amin.
Gorontalo, 19 November
2016
Penulis
DAFTAR ISI
BAB I
PENDAHULUAN
Kerangka
teori adalah uraian tentang dasar teori atau model yang digunakan sebagai acuan
penelitian. Kerangka teori dimaksudkan untuk memberi batasan-batasan tentang
teori-teori yang akan digunakan sebagai landasan penelitian yang akan dilakukan. Menurut
Kerlinger (dalam Suharimin, 1991: 62) Teori adalah himpunan konsep atau konstruk,
definisi dan proposisi yang mengemukakan pandangan sistematis tentang gejala
menjabarkan relasi di antara variabel untuk menjelaskan dan meramalkan gejala
tersebut”. Dapat diterangkan
bahwa proses komunikasi mempengaruhi komunikan dalam hal ini khalayak melalui
televisi. Dengan demikian televisi sebagai salah satu media massa membawa
pengaruh yang mengakibatkan perubahan terhadap sikap dan perilaku khalayak.
Perkembangan
teknologi telah membawa kita pada era komunikasi massa sejak ditemukannya mesin
cetak Guttenberg yang memungkinkan diproduksinya buku-buku secara massal sampai
mencapai puncaknya setelah ditemukannya internet.
Namun demikian,
komunikasi massa tetap menjadi sebuah perwujudan dari perkembangan zaman yang
seharusnya dilihat dan dijaga agar tetap selalu berefek positif sesuai dengan
fungsi dari komunikasi massa itu sendiri.
.
1.
Teori Efek Komunikasi Massa ?
2.
Apa Itu Teori
Pers ?
3.
Apa Itu Cyber
Crime & Law ?
4.
Apa Itu Budaya
Masa & Budaya Populer ?
1.
Untuk mengetahui
teori efek komunikasi massa
2.
Mengetahui Teori
Pers
3.
Untuk mengetahui
Cyber Crime & Law
4.
Untuk mengetahui
Budaya Masa & Populer
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Teori Difusi Inofasi
Teori Difusi Inovasi pada dasarnya
menjelaskan proses bagaimana suatu inovasi disampaikan (dikomunikasikan)
melalui saluran-saluran tertentu sepanjang waktu kepada sekelompok anggota dari
sistem sosial. Hal tersebut sejalan dengan pengertian difusi dari Rogers
(1961), yaitu “as the process by which an innovation is communicated through
certain channels over time among the members of a social system.” Lebih jauh
dijelaskan bahwa difusi adalah suatu bentuk komunikasi yang bersifat
khusus berkaitan dengan penyebaranan pesan-pesan yang berupa gagasan baru, atau
dalam istilah Rogers (1961) difusi menyangkut “which is the spread of a new
idea from its source of invention or creation to its ultimate users or
adopters.”
Sesuai dengan pemikiran
Rogers, dalam proses difusi inovasi terdapat 4 (empat) elemen pokok, yaitu:
1. Inovasi; gagasan, tindakan, atau barang yang dianggap
baru oleh seseorang. Dalam hal ini, kebaruan inovasi diukur secara subjektif
menurut pandangan individu yang menerimanya. Jika suatu ide dianggap baru oleh
seseorang maka ia adalah inovasi untuk orang itu. Konsep ’baru’ dalam ide yang
inovatif tidak harus baru sama sekali.
2.
Saluran komunikasi; alat untuk menyampaikan pesan-pesan
inovasi dari sumber kepada penerima. Dalam memilih saluran komunikasi, sumber
paling tidakperlu memperhatikan (a) tujuan diadakannya komunikasi dan (b)
karakteristik penerima. Jika komunikasi dimaksudkan untuk memperkenalkan suatu
inovasi kepada khalayak yang banyak dan tersebar luas, maka saluran komunikasi
yang lebih tepat, cepat dan efisien, adalah media massa. Tetapi jika komunikasi
dimaksudkan untuk mengubah sikap atau perilaku penerima secara personal, maka
saluran komunikasi yang paling tepat adalah saluran interpersonal.
3.
Jangka waktu; proses keputusan inovasi, dari mulai
seseorang mengetahui sampai memutuskan untuk menerima atau menolaknya, dan
pengukuhan terhadap keputusan itu sangat berkaitan dengan dimensi waktu. Paling
tidak dimensi waktu terlihat dalam (a) proses pengambilan keputusan inovasi,
(b) keinovatifan seseorang: relatif lebih awal atau lebih lambat dalammenerima
inovasi, dan (c) kecepatan pengadopsian inovasi dalam sistem sosial.
4.
Sistem sosial; kumpulan unit yang berbeda secara
fungsional dan terikat dalam kerjasama untuk memecahkan masalah dalam rangka
mencapai tujuan bersama
2.2 Teori Dependensi Efek Komunikasi Massa
Teori ini dikembangkan oleh Sandra
Ball-Rokeachdan Melvin L. DeFluer (1976), yang memfokuskan pada kondisi
struktural suatu masyarakat yang mengatur kecenderungan terjadinya suatu efek
media massa. Teori ini berangkat dari sifat masyarakat modern, dimana media
massa diangap sebagai sistem informasi yang memiliki peran penting dalam proses
memelihara, perubahan, dan konflik pada tataran masyarakat,kelompok, dan
individu dalam aktivitas sosial. Secara ringkas kajian terhadap efek tersebut
dapat dirumuskan sebagai berikut:
- Kognitif, menciptakan atau menghilangkan ambiguitas, pembentukan sikap, agenda-setting, perluasan sistem keyakinan masyarakat, penegasan/ penjelasan nilai-nilai.
- Afektif, menciptakan ketakutan atau kecemasan, dan meningkatkan atau menurunkan dukungan moral.
- Behavioral, mengaktifkan atau menggerakkan atau meredakan, pembentukan isu tertentu atau penyelesaiannya, menjangkau atau menyediakan strategi untuk suatu aktivitas serta menyebabkan perilaku dermawan
2.3 Information Gaps
Teori
kesenjangan informasi (information gap) banyak memotivasi pelaku media massa
untuk menyajikan informasi dan memperjuangkannya sebagai tindakan pembangunan.
Di Indonesia, para praktisi media misalnya
menjadikan pemerataan informasi sebagai alasan pendirian institusi media,
demikian juga halnya dengan kebebasan pers juga dinisbahkan pada hipotesis
kesenjangan informasi. Sejak tahun 1970-an Tichenor, Donohue dan Olien,
mengumumkan hasil surveynya pada 1965.
Dalam hasil surveynya bahwa orang yang
memiliki status sosio-ekonomi lebih tinggi akan lebih cepat mendapat informasi
dari pada yang berstatus rendah, maka gap pengetahuan antara keduanya akan semakin
meningkat bukan menurun, segments of the population with higher socioeconomic
status tend to acquire information at a faster rate than the lower status
segments so that the gap in knowledge between these segments tends to increase
rather than decrease.
Hipotesis kemudian memimpin pola pembangunan
dunia dengan mengemukakan isu K-gap (knowledege gap) yang melatarbelakangi
usaha pembangunan berbagai Negara.
2.4 Uses And Effect
Konsep
use(penggunaan) merupakan bagian penting dan pokok dalam pemikiran ini.
Pengertahuan mengenai penggunaan media dan penyebabnya akan memberikan jalan
bagi pemahaman dan perkiraan tentang hasil dari suatu proses komunikasi massa.
Pemikiran
Uses And Effects
Kebutuhan
hanya salah satu dari faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penggunaan
media. Karakter inndividu, harapan dan persepsi terhadap media, dan tingkat
akses kepada media, akan membawa individu kepada keputusan untuk menggunakan
atau tidak menggunakan isi media massa. Hubungan
Antara Pengguna Dan Hasilnya, Dengan Memperhitungkan Isi Media
Pada
teori efek tradisional, karakteristik isi media menentukan sebagian sebagian
besar dari hasil. Dalam hal ini, penggunaan media hanya dianggap sebagai faktor
perantara, dan hasil dari proses tersebut dinamakan efek. Dan uses and
gratification hanya akan dianggap berperan sebagai perantara, yang memperkuat
atau melemahkan efek dari isi media.
.
2.5 Empat Teori Pers
Pers adalah lembaga kemasyarakatan (social
institution) yang merupakan subsistem dari sistem kemasyarakatan tempat ia
beroperasi, bersama-sama dengan subsistem lainnya. Dengan demikian, maka pers
tidak hidup secara mandiri, tetapi mempengaruhi dan dipengaruhi oleh
lembaga-lembaga kemasyarakatan lainnya. Bersama-sama dengan lembaga-lembaga
kemasyarakatan lainnya itu, pers berada dalam keterikatan organisasi yang
bernama Negara dengan pemerintah sebagai perencana dan pelaksana pencapaian
tujuannya. Eksistensi pers dipengaruhi, bahkan ditentukan oleh falsafah dan
system politik Negara dan pemerintah tempat per situ hidup. Fred S. Siebert,
Theodore Peterson, dan Wilbur Scrhamm dalam bukunya Four Theories Of The
Press menyatakan bahwa pers di dunia sekarang dapat dikategorikan menjadi
empat, yaitu :
1.
Authoritarian Press (pers otoriter)
Teori otoriter
adalah pers yang mendukung dan menjadi kepanjangan tangan kebijakan pemerintah
yang sedang berkuasa dan melayani negara. Teori ini muncul setelah mesin cetak
ditemukan dan menjadi dasar perkembangan pers komunis soviet. Dikenal sebagai
sistem tertua yang lahir sekitar abad 15-16 pada masa pemerintahan absolut.
saat itu , apa yang disebut kebenaran (truth) adalah milik beberapa gelintir
penguasa saja. Karena itu fungsi pers adalah dari puncak turun kebawah.
2.
Libertarian
Press (pers
liberal)
Sistem
pers liberal (libertarian) berkembang pada abad ke 17-18 sebagai akibat
munculnya revolusi industri, dan adanya tuntutan kebebasan pemikiran di negara
barat yang disebut aufklarung (pencerahan). Teori ini berkembang sebagai
dampak dari masa pencerahan dan teori umum tentang rasionalisasi serta hak-hak
alamiah dan berusaha melawan pandangan yang otoriter. Esensi dasar sistem ini
memandang manusia mempunyai hak asasi dan meyakini bahwa manusia akan bisa
mengembangkan pemikirannya secara baik jika diberi kebebasan.
3.
Social Responsibility Press (pers tanggung jawab sosial)
Muncul pada abad ke 20 sebagai
protes terhadap kebebasan mutlak dari libertarian yang mengakibatkan kemerosotan
moral masyarakat.
Di abad ini,
ada gagasan yang berkembang bahwa media satu-satunya yang dilindungi piagam hak
asasi manusia, harus memenuhi tanggung jawab sosial. Teori tanggung jawab
sosial, yang merupakan gagasan evolusi praktisi media, dan hasil kerja komisi
kebebasan pers (Comission on Freedom of The Press), berpendapat bahwa
selain bertujuan untuk memberikan informasi, mengibur, mencari untung (seperti
hal teori liberal), juga bertujuan untuk membawa konflik ke dalam arena
diskusi.
Teori tanggung
jawab sosial mengatakan bahwa, setiap orang yang memiliki suatu yang penting
untuk dikemukakan harus diberikan hak dalam forum, dan jika media tidak
dianggap memenuhi kewajibannya, maka ada pihak yang harus memaksanya. Dasar
pemikiran sistem ini adalah sebebas-bebasnya pers harus bisa bertanggung jawab
kepada masyarakat tentang apa yang diaktualisasikan.
4.
Soviet
Communist Press (pers
komunis Soviet)
Teori pers komunis social baru tumbuh dua tahun setelah
revolusi oktober 1917 di Rusia dan berakar pada teori pers authoritarian.
Berkembang karena munculnya Negara Uni Soviet yang berpaham komunis pada awal
abad ke-20. Sistem ini
dipengaruhi oleh pemikiran Karl Marx tentang perubahan sosial yang diawali oleh
Dialektika Hegel (mengatakan bahwa tak ada bidang-bidang realitas maupun bidang-bidang
pengetahuan yang terisolasi/berdiri sendiri; semua saling terkait dalam satu
gerak penyangkalan dan pembenaran. Sesuatu itu hanya benar apabila dilihat
dengan seluruh hubungan).
Pers
dalam sistem ini merupakan alat pemerintah atau partai dan menjadi bagian
integral negara. Pers menjadi alat atau organ partai yang berkuasa (partai
komunis Uni Soviet/PKUS). Dengan demikian, segala sesuatu ditentukan oleh
negara (partai). Kritik diijinkan sejauh tidak bertentangan dengan ideologi
partai. Media massa melakukan yang terbaik untuk partai yang ditentukan oleh
pemimpin PKUS. Bagi Lenin (penguasa Soviet pada waktu itu) pers harus melayani
kepentingan kelas dominan dalam masyarakat, yakni proletar. Pers harus menjadi collective
propagandist, collective agitator, collective organizer. Adapun kaum
proletar diwakili oleh partai komunis.
2.6 Teori Komunikasi Dua Tahap
Lazarsfeld mengajukan gagasan mengenai
‘komunikasi dua tahap’ (two step flow) dan kosep ‘pemuka
pendapat’. Sendjaja (2002:5.16), teori komunikasi dua tahap dan
konsep pemuka pendapat memiliki asumsi-asumsi sebagai berikut:
a. Individu tidak terisolasi dari kehidupan sosial,
tetapi merupakan anggota dari kelompok-kelompok sosial dalam berinteraksi
dengan orang lain.
b. Respons dan reaksi terhadap pesan dari media tidak
terjadi secara langsung dan segera, tetapi melalui perantaraan dan dipengaruhi
oleh hubungan-hubungan sosial tersebut.
c. Ada dua proses yang berlangsung, yang pertama
mengenai penerimaan dan perhatian, dan yang kedua berkaitan dengan respons
dalam bentuk persetujuan atau penolakan terhadap upaya mempengaruhi atau
penyampaian informasi.
d. Individu tidak bersikap sama terhadap pesan media.
e. Indiviu-individu yang berperan lebih aktif (pemuka
pendapat) ditandai oleh penggunaan media massa yang lebih besar tingkat
pergaulan yang lebih tinggi.
2.7 Penerapan Apps Cyber
Variasi “E”
Selain mengubah hidup manusia dalam hidup nyata dan merekontruksinya di
dalam dunia baru yaitu dunia maya. Kemampuan teknologi internet membangun
fasilitas maya lainnya yang semua itu ada dan dibutuhkan dalam realitas kantor
dalam dunia maya, seperti e-conference, e-mail, e-fax, e-file, yang
dapat mengontrol aktivitas bawahannya tanpa harus bertemu secara nyata dan
bertukar informasi. Lalu ada e-goverment yaitu sebuah konsep yang lebih
luas dari e-office. Melakukan interaksi dalam dunia maya secara virtual
, mengembangkan perintah dan kontrol yang efektif, aktivitas kenegaraan dapat
dibangun dalam dunia maya dengan sangat efisien dan efektif.
Internet – yang
menghadirkan cyberspace dengan realitas virtualnya – menawarkan kepada manusia
berbagai harapan dan kemudahan. Akan tetapi di balik itu, timbul
persoalan berupa kejahatan yang dinamakan cyber crime, baik sistem jaringan
komputernya itu sendiri yang menjadi sasaran maupun komputer itu sendiri yang
menjadi sarana untuk melakukan kejahatan. Tentunya jika kita melihat
bahwa informasi itu sendiri telah menjadi komoditi maka upaya untuk melindungi
aset tersebut sangat diperlukan. Salah satu upaya perlindungan adalah
melalui hukum pidana, baik dengan bersaranakan penal maupun non penal. Dari
sekian banyak aktivitas yang ada dalam cyberspace, yang paling mendapat
perhatian adalah perbuatan yang dilakukan oleh para cracker. Gejala cracker
dalam tahun-tahun terakhir memang mencemaskan karena mereka telah menggunakan
keahliannya untuk melakukan kejahatan. Perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh
para cracker tersebut yang dinamakan sebagai cybercrime. Kriminalitas di
internet atau cybercrime pada dasarnya adalah suatu tindak pidana yang
berkaitan dengan cyberspace. Baik yang menyerang fasilitas umum ataupun kepemilikan
pribadi di cyberspace.
Cyber Law adalah aspek hukum yang ruang lingkupnya meliputi
setiap aspek yang berhubungan dengan orang perorangan atau subyek hukum yang
menggunakan dan memanfaatkan teknologi internet yang dimulai pada saat mulai
online dan memasuki dunia cyber ataumaya. Cyber Law sendiri merupakan istilah
yang berasal dari Cyberspace Law. Istilah
hukum cyber diartikan sebagai padanan kata dari Cyber Law, yang saat ini secara
internasional digunakan untuk istilah hukum yang terkait dengan pemanfaatan TI.
Istilah lain yang juga digunakan adalah Hukum TI (Law of Information
Teknologi), Hukum Dunia Maya (Virtual World Law) dan Hukum Mayantara.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika) Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Secara akademis, terminologi ”cyber law” belum menjadi terminologi yang umum. Terminologi lain untuk tujuan yang sama seperti The law of the Internet, Law and the Information Superhighway, Information Technology Law, The Law of Information, dll. Di Indonesia sendiri tampaknya belum ada satu istilah yang disepakati. Dimana istilah yang dimaksudkan sebagai terjemahan dari ”cyber law”, misalnya, Hukum Sistem Informasi, Hukum Informasi, dan Hukum Telematika (Telekomunikasi dan Informatika) Secara yuridis, cyber law tidak sama lagi dengan ukuran dan kualifikasi hukum tradisional. Kegiatan cyber meskipun bersifat virtual dapat dikategorikan sebagai tindakan dan perbuatan hukum yang nyata. Kegiatan cyber adalah kegiatan virtual yang berdampak sangat nyata meskipun alat buktinya bersifat elektronik. Dengan demikian subjek pelakunya harus dikualifikasikan pula sebagai orang yang telah melakukan perbuatan hukum secara nyata.
Budaya massa adalah suatu budaya
yang terus menerus direproduksi dan dikonsumsi oleh suatu kelompok yang
mempunyai akibat secara menyeluruh. Munculnya budaya tersebut sebagai akibat
dari massifikasi industrialisasi dan komersialisasi yang berorientasi pada
keuntungan yang sebesar-besarnya. Budaya massa juga diartikan sebagai perilaku
konsumerisme. Konsumerisme merupakan kesenangan universal yang bersifat
sementara yang mengacu pada produk budaya seperti trend dan mode yang sedang
diminati pasar. Dalam pembentukan budaya massa, komunikasi massa memiliki
peranan yang penting dan efektif untuk mempengaruhi perilaku dan homogenitas
budaya di dalam masyarakat. Komunikasi massa tersebut dijadikan sebagai tempat
pemasaran dan sasaran iklan . tidak hanya itu, produk budaya semakin dipoles
dan direkontruksi sesuai dengan selera dan citra rasa agar memunculkan minat
masyarakat terhadapnya. Televisi,
dibandingkan dengan media yang lain seperti radio maupun surat kabar, televisi
menjadi media massa yang paling diminati. Dengan televisi, masyarakat lebih
mudah untuk mengakses informasi nasional maupun Internasional, hiburan, hot
issue dalam format audio visual. Berbagai program yang ditayangkan telah
berhasil menarik minat masyarakat terhadap konsumsi televise. Tetapi
kemudahan-kemudahan tersebut membuat masyarakat terlena untuk menyaring
program-program yang ada, sehingga manfaat yang diberikan oleh program-program
tersebut tidak terlihat. Masyarakat lebih tertarik untuk menikmatinya. Misalnya
saja program tayangan reality show yang kini semakin menjamur. Reality show
yang sebenarnya tidak layak dan kurang menunjukkan kesopanan justru mendapat
rating tinggi di mata masyarakat
2.9 Budaya Populer
Budaya
populer merupakan cermin dari budaya tradisional yang dihadirkan kembali oleh
masyarakat dengan cara yang berbeda di era modern saat ini. Budaya populer ada
kaitannya dengan budaya massa yang memiliki banyak pendukung yang
sifatnya temporer. Seperti yang kita ketahui jika dalam budaya tradisional,
terdapat suatu budaya yang hanya dapat dimiliki oleh kalangan tertentu saja,
sehingga kalangan yang lain tidak mendapat kesempatan untuk menikmatinya, kali
ini budaya populer justru memberikan kesempatan kepada seluruh elemen
masyarakat untuk dapat menikmati dan menyaksikan budaya tersebut
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dapat diterangkan bahwa proses komunikasi
mempengaruhi komunikan dalam hal ini khalayak melalui televisi. Dengan demikian
televisi sebagai salah satu media massa membawa pengaruh yang mengakibatkan
perubahan terhadap sikap dan perilaku khalayak
Dengan
demikian seseorang dapat menjelaskan suatu kaitan erat antara pesan-pesan media
dan reaksi. Seperti yang telah dijelaskan diatas Teori Difusi Inovasi pada
dasarnya menjelaskan proses bagaimana suatu inovasi disampaikan
(dikomunikasikan) melalui saluran-saluran tertentu sepanjang waktu kepada
sekelompok anggota dari sistem social.
3.2 Saran
Untuk
para pembaca
semoga dengan penjelasan yang ada dalam makalah Semoga para pembaca mengetahui Teori efek komunikasi massa, dengan harapan
semoga dengan adanya Cyber Law dan apa yang
ditimbulkan akibat efek
komunikasi massa terhadap
kita atau masyarakat tidak akan menjerumuskan kita ke dalam Cyber Crime.
DAFTAR PUSTAKA
Rogers, Everett M., 1983, Diffusion of Innovations.
London: The Free Press.
Fisher, B. Aubrey,
1986, Teori-teori Komunikasi. Penyunting: Jalaluddin Rakhmat, Penerjemah:
Soejono Trimo. Bandung: Remaja Rosdakarya.
Nuruddin. Pengantar Komunikasi Massa. Jakarta: PT Raja
Grafindo Persada. 2007
Rohim,
Syaiful. Teori Komunikasi Perspektif, Ragam, dan Aplikasi. Jakarta:
Rineka Cipta. 2009
0 Response to "-TEORY EFEK KOMUNIKASI MASSA- -TEORY PERS- -CYBER CRIME & CYBER LAW"
Posting Komentar